sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden ACT Klaim Tak Tau Aturan 10 Persen, Ini Tanggapan Kemensos

Economics editor Nandha Aprilianti
08/07/2022 06:22 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) buka suara terkait penuturan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengaku tidak mengetahui perihal aturan 10 persen dana donasi.
Presiden ACT Klaim Tak Tau Aturan 10 Persen, Ini Tanggapan Kemensos. (Foto: MNC Media)
Presiden ACT Klaim Tak Tau Aturan 10 Persen, Ini Tanggapan Kemensos. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) buka suara terkait penuturan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengaku tidak mengetahui perihal aturan 10 persen dana donasi yang dialokasikan untuk operasional. 

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman menuturkan menampik bahwa tidak  hal tersebut terjadi lantaran pihak ACT yang diakui miliki SK yang diberikan Kemensos. 

“Mereka itu megang SK perizinan, jadi enggak mungkin tidak tahu,” paparnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (8/7/2022).

Sebagaimana diketahui dari hal tersebut, Presiden ACT Ibnu Khajar mengirim surat permohonan agar pencabutan izin PUB lembaganya dibatalkan. 

Yang di mana pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga ACT Tahun 2022 telah dicabut pada Selasa (5/7/2022) karena terbukti ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement