Diketahui hal ini menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.
“Kalo untuk bersurat itu merupakan hak ACT kami tidak bisa melarang,” paparnya.
Kendati demikian, diakui Rasman bahwa keputusan tersebut tidak dapat berubah maupun dipertimbangkan kembali.
“Keputusan terakhir dan tidak bisa dimintakan pertimbangan kembali,” tandasnya. (TYO)