sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden ACT Klaim Tak Tau Aturan 10 Persen, Ini Tanggapan Kemensos

Economics editor Nandha Aprilianti
08/07/2022 06:22 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) buka suara terkait penuturan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengaku tidak mengetahui perihal aturan 10 persen dana donasi.
Presiden ACT Klaim Tak Tau Aturan 10 Persen, Ini Tanggapan Kemensos. (Foto: MNC Media)
Presiden ACT Klaim Tak Tau Aturan 10 Persen, Ini Tanggapan Kemensos. (Foto: MNC Media)

Diketahui hal ini menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen. 

“Kalo untuk bersurat itu merupakan hak ACT kami tidak bisa melarang,” paparnya.

Kendati demikian, diakui Rasman bahwa keputusan tersebut tidak dapat berubah maupun dipertimbangkan kembali. 

“Keputusan terakhir dan tidak bisa dimintakan pertimbangan kembali,” tandasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement