IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) buka suara terkait penuturan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengaku tidak mengetahui perihal aturan 10 persen dana donasi yang dialokasikan untuk operasional.
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman menuturkan menampik bahwa tidak hal tersebut terjadi lantaran pihak ACT yang diakui miliki SK yang diberikan Kemensos.
“Mereka itu megang SK perizinan, jadi enggak mungkin tidak tahu,” paparnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (8/7/2022).
Sebagaimana diketahui dari hal tersebut, Presiden ACT Ibnu Khajar mengirim surat permohonan agar pencabutan izin PUB lembaganya dibatalkan.
Yang di mana pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga ACT Tahun 2022 telah dicabut pada Selasa (5/7/2022) karena terbukti ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.
Diketahui hal ini menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.
“Kalo untuk bersurat itu merupakan hak ACT kami tidak bisa melarang,” paparnya.
Kendati demikian, diakui Rasman bahwa keputusan tersebut tidak dapat berubah maupun dipertimbangkan kembali.
“Keputusan terakhir dan tidak bisa dimintakan pertimbangan kembali,” tandasnya. (TYO)