Selain itu, diakui Askolani, penurunan produksi rokok pada Januari 2023 juga ditentukan oleh tarif rata-rata tertimbang yang tercatat sebesar 2,2 persen pada bulan pertama tahun ini. Tarif rata-rata tertimbang ini ditentukan nilai pemesanan pita cukai dibagi dengan total produksi hasil tembakau.
"Total produksi hasil tembakau di Januari mengalami perlambatan 1 persen, utamanya pada (tarif cukai rokok)golongan 1 yang tarifnya naik lebih tinggi dibanding golongan 2 dan golongan 3," tuturnya.
"Penyesuaian tarif (cukai rokok) di 2023 lebih rendah dibanding 2022 yang sebesar 12 persen. 2023, kenaikannya 10 persen," pungkas Askolani.
(FAY)