IDXChannel - Ombudsman menyoroti berbagai kebijakan terkait perlindungan sosial dan ketenagakerjaan pasca naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan 3 September 2022.
Terkait program ini, Ombudsman menemukan penyaluran bansos oleh Pemda masih minim sosialisasi.
"Dan belum ada pendampingan teknis dalam distribusi, serta data dan daftar penerima bantuan belum diketahui oleh masyarakat sasaran penerima dan masih terjadi interpretasi yang beragam," ujar Kepala Pemeriksaan VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin dalam diskusi daring, Kamis (8/9/2022).
Terkait berbagai program bantuan sosial tersebut, Ombudsman menyampaikan sejumlah masukan untuk perbaikan.
Untuk BLT, dipaparkan Ahmad, agar data penerima dilakukan verifikasi dan validasi menyeluruh guna menghindari atau meminimalisir data sasaran yang tidak sesuai kriteria.
"Kemudian perlu pelibatan stakeholder seperti pemerintah daerah untuk pemutakhiran data calon penerima bansos, dan perlu dilakukan afirmasi bagi masyarakat dengan kategori berkebutuhan khusus dan domisili di wilayah atau daerah jangkauan sulit (terluar, terpencil, terdalam, dan sebagainya)," jelas dia.
Lebih lanjut, untuk BSU Ketenagakerjaan, terang Ahmad, agar dilakukan pemutakhiran data penerima BSU Ketenagakerjaan untuk menghindari kegagalan dalam penyaluran, dan perlu dipertimbangkan agar BSU dapat juga diberikan kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan kriteria yang ditetapkan.