Menurutnya, investor pemegang kontrak KIK EBA harus menunggu penyelesaian yang membutuhkan waktu lama. Apalagi kesepakatan dengan para lessornya masih berjalan.
Kiswoyo menambahkan, penyelesaian proses pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia tidak bisa diharapkan dapat berjalan dengan cepat, dan ini akan menjadi pil pahit semua investor yang masuk investasi ke banyak lini di Garuda Indonesia. “Ini merupakan dosa manajemen lama yang berdampak sampai saat ini,” kata dia.
Emiten dengan kode saham GIAA ini tercatat kembali mengajukan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 30 hari, terhitung sejak 20 Mei 2022. Permohonan perpanjangan PKPU ini diajukan kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Mei 2022 yang lalu.
Perpanjangan PKPU ini ditujukan untuk memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda Indonesia dan segenap kreditur, termasuk lessor dalam mencapai kesepakatan bersama. Dalam negosiasinya, Garuda berusaha menyelesaikan penawaran skema restrukturisasi kepada lessor, pinjaman perbankan, sukuk dan KIK EBA.
Namun, dari informasi yang diterima media bahwa Garuda Indonesia telah menyampaikan skema penyelesaian yang mayoritas akan diselesaikan dengan tenor 22 tahun. (RAMA)