sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PT DSI Akan Diisi Orang dari Kementerian/Lembaga, Purbaya: Biar Tidak Monopoli Seenak Jidat

Economics editor Riyan Rizki Roshali
22/05/2026 18:41 WIB
Dengan ditempatkannya sejumlah orang K/L di badan tersebut, pengawasan terhadap DSI akan lebih baik dari badan atau lembaga lain yang sudah beroperasi.
PT DSI Akan Diisi Orang dari Kementerian/Lembaga, Purbaya: Biar Tidak Monopoli Seenak Jidat
PT DSI Akan Diisi Orang dari Kementerian/Lembaga, Purbaya: Biar Tidak Monopoli Seenak Jidat

IDXChannel - Pemerintah akan memasukkan sejumlah orang dari Kementerian/Lembaga dalam struktur organisasi badan usaha milik negara (BUMN) baru khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap BUMN baru khusus ekspor tersebut. Dengan begitu, badan baru yang baru tersebut bekerja secara transparan dan tidak memonopoli pasar ekspor Indonesia.

“Usulan Pak Menko itu kalau untuk pengawasan di BA benar katanya kita mesti taruh orang di sana termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain juga supaya tidak jadi monopoli yang seenak jidat gitu,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).

Dia menambahkan, dengan ditempatkannya sejumlah orang K/L di badan tersebut, pengawasan terhadap DSI akan lebih baik dari badan atau lembaga lain yang sudah beroperasi selama ini.

“Saya pikir pengawasan di DSI akan lebih bagus dibanding lembaga-lembaga yang ada sebelumnya sehingga dia enggak akan jadi monopolis yang mengganggu pasar,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan aturan baru terkait tata kelola ekspor hasil sumber daya alam (SDA). Regulasi terbaru itu dikemas dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

"Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (20/5/2026).

Dalam praktiknya, kata Prabowo, ekspor hasil SDA seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloys) wajib diekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," kata Prabowo.

Kebijakan tersebut akan memperkuat pengawasan dan monitoring sekaligus memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor. Menurutnya, langkah itu juga akan meningkatkan penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor SDA.

"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” kata Presiden.

“Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, seperti Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," lanjut Prabowo.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement