sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PTPN V Talangi Gaji Petani Sawit yang Tak Dibayar Rp436 Juta

Economics editor Nanda Tandjung
21/11/2021 16:37 WIB
Para petani di Desa Pangkalan Baru, Siak, Kabupaten Kampar bisa bernafas lega, pasalnya gaji mereka yang tidak dibayar berbulan-bulan kini ditalangin PTPN V.
PTPN V Talangi Gaji Petani Sawit yang Tak Dibayar Rp436 Juta (FOTO: MNC Media)
PTPN V Talangi Gaji Petani Sawit yang Tak Dibayar Rp436 Juta (FOTO: MNC Media)

"Dia berbicara ngalor ngidil seolah membela petani. Padahal dia sendiri bukan petani kami. Dia bukan warga setempat. Tapi dia selalu bilang membela petani. Sementara kami di sini sengsara. Tak gajian, harus hutang keliling pinggang," ujarnya. 

Dia berharap dengan kehadiran KSP dapat membuat Kopsa-M kembali beroperasi normal dengan kepengurusan baru. Terlebih lagi, perkebunan sawit Kopsa-M kini tak lagi terurus di saat harga sawit dalam tren yang sangat baik. 

Kepala Desa Pangkalan Baru Yusry Erwin mengatakan sebagai pembina Kopsa-M, dia mengatakan Anthony Hamzah tak lagi mengurus hingga mengabaikan gaji para pekerja dan petani sejak Agustus 2021 lalu. Untuk itu, pada 23 September lalu, Pemerintah Desa Pangkalan Baru mengundang dan memfasilitasi pertemuan antara pengurus, petani dan pekerja Kopsa-M dengan PTPN V.

"Kami undang semua pihak terkait untuk bermediasi. PTPN V datang, petani dan pekerja datang, perwakilan pengurus Kopsa-M versi RALB datang, tapi kepengurusan Anthony Hamzah tidak hadir," kisah Yusry.

Pada pertemuan itu terungkap fakta bahwa gaji petani dan pekerja tidak disimpan di rekening milik Perusahaan melainkan berada di rekening bersama (escrow account) antara Kopsa-M dan PTPN V.

"Duit penjualan TBS (Tandan Buah Segar) Koperasi ke perusahaan terkumpul di rekening bersama. Setiap bulan, Pengurus Kopsa-M seyogyanya mengajukan Daftar Permintaan Uang/DPU. Kemudian supaya bisa cair, mesti diterbitkan bilyet cek yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, baik perusahaan maupun koperasi," terangnya.

Diakui Yusry, walaupun sempat bingung dengan dualisme kepengurusan Kopsa-M, pihak PTPN V telah menyatakan kesiapannya menandatangani bilyet cek. Sedangkan di pihak Koperasi, hanya ada dua spesimen tanda tangan yang diakui oleh Bank, yaitu tandatangan Anthoni Hamzah sebagai ketua dan tandatangan Asep selaku Bendahara.

Sehingga, setelah pertemuan tersebut, antara pemerintah Desa, pengurus Kopsa-M RALB dan petani serta pekerja telah bersepakat untuk menyusun daftar permintaan uang dan segera meminta Anthony Hamzah ataupun bendaharanya agar menandatangani spesimen bilyet cek.

"Kami masih tidak mengetahui keberadaannya (Anthony Hamzah) di mana. Diundang juga dia tidak datang. Didatangi kerumahnya di Pekanbaru tidak ada. Tandatangan Asep (bendahara pengurus versi Anthony) juga ternyata sudah tidak berlaku karena yang bersangkutan saat diminta menandatangani, menyatakan telah mengundurkan diri," kata Yusry.

Oleh sebab itu, Yusry kemudian menyurati PTPN V agar dapat memberikan solusi mengatasi permasalahan tersebut. Dan dia mengapresiasi inisiatif Perusahaan dalam membantu pekerja melalui dana talangan.

"Terimakasih banyak untuk PTPN V. Kami selaku pengawas dan pembina Koperasi memang berharap ada kebijakan dari Perusahaan untuk pembayaran gaji pekerja ini. Sungguh bantuan ini sangat berarti bagi para pekerja. Semoga aktivitas di kebun Kopsa-M dapat kembali beroperasi dan membawa manfaat kepada semua," harapnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement