sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PTPN V Talangi Gaji Petani Sawit yang Tak Dibayar Rp436 Juta

Economics editor Nanda Tandjung
21/11/2021 16:37 WIB
Para petani di Desa Pangkalan Baru, Siak, Kabupaten Kampar bisa bernafas lega, pasalnya gaji mereka yang tidak dibayar berbulan-bulan kini ditalangin PTPN V.
PTPN V Talangi Gaji Petani Sawit yang Tak Dibayar Rp436 Juta (FOTO: MNC Media)
PTPN V Talangi Gaji Petani Sawit yang Tak Dibayar Rp436 Juta (FOTO: MNC Media)

PTPN V, kata wanita 63 tahun itu merupakan satu-satunya pihak yang mendengar keluh kesah dan peduli kepada para pekerja Kopsa-M. Lebih tiga bulan nasib mereka terkatung-katung tanpa kejelasan hingga PTPN V memberikan gaji melalui dana talangan tahap II. 

Ia menuturkan mereka tak lagi bisa menggantungkan harapan kepada para pengurus Kopsa-M kubu Anthony Hamzah. Meskipun telah ada kepengurusan baru sesuai rapat anggota luar biasa (RALB), namun, Dinas Koperasi setempat enggan mengakuinya. Padahal, Anthony sendiri telah menghilang bagai ditelan bumi.

"Rasanya telah habis suara kami. Habis energi kami menagih hak kami kepada Anthony. Itu hak kami, tapi rasanya kami seperti pengemis. Alhamdulillah PTPN V dan Kepala Desa sebagai pembina Kopsa-M memberikan kepedulian kepada kami semua hari ini," ujarnya. 

Senada dengan Lastri, Nelson Gultom (42) mengatakan sangat bersyukur kebijakan PTPN V yang memutuskan untuk memberikan bantuan gaji yang berasal dari dana talangan. Menurut dia, bantuan itu sangat berarti bagi puluhan koleganya yang bernasib serupa.

"Terimakasih kepada manajemen PTPN V, juga kepada Kepala Desa dan Pengurus Kopsa-M RALB (Rapat Anggota Luar Biasa). Hanya Tuhan yang bisa membalasnya," paparnya.

Dia mengatakan telah mengadukan mangkraknya kepengurusan Anthony Hamzah ini kepada perwakilan Kantor Staf Presiden yang melakukan verifikasi pada pekan lalu, 12 November 2021. Kepada Kepala Deputi II KSP, Abetnego Tarigan, para pekerja dan petani mengadukan bagaimana sepak terjang Anthony yang berhasil menyengsarakan para petani dan pekerja. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement