sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PTPN V Talangi Gaji Petani Sawit yang Tak Dibayar Rp436 Juta

Economics editor Nanda Tandjung
21/11/2021 16:37 WIB
Para petani di Desa Pangkalan Baru, Siak, Kabupaten Kampar bisa bernafas lega, pasalnya gaji mereka yang tidak dibayar berbulan-bulan kini ditalangin PTPN V.
PTPN V Talangi Gaji Petani Sawit yang Tak Dibayar Rp436 Juta (FOTO: MNC Media)
PTPN V Talangi Gaji Petani Sawit yang Tak Dibayar Rp436 Juta (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Para petani di Desa Pangkalan Baru, Siak, Kabupaten Kampar bisa bernafas lega, pasalnya gaji mereka yang tidak dibayar berbulan-bulan kini ditalangin sementara oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. Hal ini diakibatkan kaburnya Ketua Kopsa M, Antony Hamzah yang membawa gaji para petani sawit.

Pembayaran gaji 61 pekerja Kopsa-M tahap II sebesar Rp202,6 juta tersebut dilaksanakan di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.Pembayaran gaji ini merupakan kelanjutan pembayaran tahap I yang dilakukan pada awal November 2021 kemarin. 

Saat itu, sebanyak 45 petani dan pekerja mendapatkan pembayaran sebesar Rp233,7 juta. Sehingga total Rp436 juta gaji para pekerja dan petani yang telah ditalangi oleh perusahaan perkebunan milik negara tersebut. 

Para petani yang menerima gaji berdasarkan dana talangan tersebut tak kuasa menahan haru setelah tiga bulan ini nihil pendapatan pasca "menghilangnya" pengurus Kopsa-M kubu Anthony Hamzah.

"Sekarang kami tak perlu lagi berhutang untuk memenuhi kebutuhan dapur kami," kata Lastri, salah seorang petani itu, Minggu (21/11/2021).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement