IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memiliki utang hingga Rp104 triliun kepada lessor atau perusahaan penyewa pesawat. Utang ini masuk dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang telah diverifikasi Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Data Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, jumlah tersebut terdiri dari 123 lessor global. Jumlah ini pun tidak termasuk piutang produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing, sebesar USD822 juta atau setara Rp10 triliun.
Boeing merupakan lessor yang tidak mendaftarkan diri dalam PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hingga menjelang pengumuman hasil PKPU yang dilaksanakan Senin (20/6/2022) sore, belum diketahui alasan pasti Boeing tidak ikut berpartisipasi dalam penyelesaian utang emiten dengan kode saham GIAA ini.
Bahkan, belum diketahui akan ada langkah hukum lain yang nantinya ditempuh perusahaan produsen pesawat global tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mencatat dalam waktu 30 hari setelah hasil PKPU diumumkan dan tidak ada langkah hukum dari manajemen Boeing, maka piutang senilai Rp10 triliun dianggap hangus.