IDXChannel - PT Barata Indonesia (Persero) akhirnya lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini menyusul perdamaian antara perseroan dengan debitur (homologasi).
Meski, BUMN di sektor jasa manufaktur dan Engineering-Procurement-Construction (EPC) itu telah memperoleh persetujuan homologasi pada 6 Desember 2021 lalu, tercatat masih ada tagihan atau utang zumbo yang ditanggung manajemen.
"Proses PKPU telah berjalan 23 Agustus 2021 dan dihasilkan putusan homologasi pada tanggal 6 Desember 2021 dengan hasil pemungutan suara, tiga dari empat kreditur separatis yang mewakili tagihan-tagihan sebesar 90,39%. Sementara, 175 dari 187 kreditur konkuren yang mewakili tagihan sebesar 99,06%," tulis dokumen Barata saat Rapat Kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/12/2021).
Adapun sejumlah utang Barata Indonesia yang dicantumkan dalam proposal perdamaian PKPU diantaranya:
Perseroan mencatatkan utang yang berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp442 miliar. Utang tersebut berupa utang konversi rekening dana investasi (RDI) dan Subsidiary Loan Agreement (SLA).
Utang itu akan dilunasi perusahaan melalui 1% arus kas operasional sebelum Cash Flow Available for Debt Service (CFADS) atau Arus kas yang tersedia untuk layanan utang. Dalam skema dasar pengembalian utang, ada opsi konversi menjadi ekuitas pada tahun ke-+0.
Kreditur berikut adalah PT PPA (Persero), dimana, PPA memberikan fasilitasi modal kerja baru dalam rangka penyelamatan kinerja Barata senilai Rp295 miliar. Adapun pengembalian dengan tenor 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Kemudian, kreditur financial. Tercatat, perusahaan memiliki utang kepada kreditur financial senilai Rp1,23 triliun. Utang akan dilunasi dari 50% CFADS + sisa CFADS setelah pembayaran kreditur lainnya.
Lalu, kreditor dagang aktif sebesar Rp 1,3 triliun. Utang akan dilunasi dari 50% CFADS. Selanjutnya, kreditur lainnya senilai Rp199 miliar. Utang akan dibayar setelah kreditur financial dan kreditur dagang aktif dilunasi sepenuhnya.
Direktur Utama Barata Indonesia, Bobby Sumardiat Atmosudirjo mencatat total utang perusahaan sebesar Rp3,47 triliun. Jumlah tersebut setelah perseroan melewati proses Kewajiban Pembayaran Utang. Untuk utang Barata sebelum PKPU tercatat mencapai Rp4,09 triliun.
"Total liabilitas PT Barata sebelum PKPU adalah Rp4,09 triliun. Sedangkan total liabilitas setelah PKPU sebesar Rp3,47 triliun," ujar Bobby
Adapun posisi ekuitas perseroan sebelum Kewajiban Pembayaran Utang negatif di angka Rp110 miliar. Sementara posisi ekuitas positif setelah PKPU mencapai Rp510 miliar. (TYO)