IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan sedang menyelesaikan pembangunan dan perbaikan 31 unit rumah bantuan dalam rangka penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM di Provinsi Aceh.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat, maka Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan akan membangun sebanyak 31 rumah untuk masyarakat terdampak.
Iwan menerangkan, pembangunan 31 rumah bantuan tersebut dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan yakni bulan Juni hingga Agustus 2023. Anggaran pembangunan rumah bantuan tersebut sebesar Rp 1,98 Miliar yang tersebar di sejumlah wilayah seperti di Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Selatan.
Adapun sebaran lokasi pembangunan berada di Kabupaten Pidie sebanyak 12 unit dengan spesifikasi 12 unit perbaikan rumah, Kabupaten Aceh Utara 3 unit dengan spesifikasi 1 unit perbaikan rumah dan 2 unit pembangunan rumah baru. Selanjutnya di Kabupaten Aceh Selatan 16 unit dengan spesifikasi 16 unit pembangunan baru.
“Kami berharap adanya rumah bantuan ini dapat membantu para korban untuk dapat menghuni rumah yang lebih layak dan menjadikannya hidup lebih baik," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6/2023).