Kedua yakni PNBP SDA Migas Lainnya, yang terdiri dari pendapatan minyak mentah Domestic Market Obligation (DMO) serta pendapatan bonus produksi minyak dan gas bumi.
Terakhir ada PNBP Migas Lainnya, yang meliputi pendapatan denda, bunga, dan penalti terkait kegiatan hulu migas, serta pendapatan lainnya dari kegiatan hulu migas.
Petunjuk teknis ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Pedoman ini wajib digunakan oleh Satuan Kerja (Satker) PNBP Khusus BUN Pengelola PNBP Minyak Bumi dan PNBP Gas Bumi selaku entitas akuntansi serta Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk konsolidasi laporan keuangan.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PMK ini juga mempertegas mekanisme pengecualian asas bruto dalam pencatatan pendapatan yang terdampak kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).