"Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan enggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," tambah Purbaya.
Meskipun bersikap keras terhadap pelanggaran, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Bagi pegawai yang tengah menjalani pemeriksaan hukum, Kemenkeu akan memberikan pendampingan tanpa mengintervensi proses hukum yang berjalan di pengadilan.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu," ujar dia.
Upaya pembersihan internal ini menjadi sangat krusial mengingat beban target pajak yang besar. Berdasarkan data APBN KiTa per 31 Desember 2025, realisasi penerimaan perpajakan nasional tercatat mencapai Rp2.217,9 triliun atau setara dengan 89,0 persen dari target APBN.