Langkah pengetatan ini sengaja ditempuh menyusul adanya indikasi kuat mengenai kebocoran penerimaan negara lewat modus klaim restitusi bernilai besar yang terindikasi fiktif atau tidak tepat sasaran.
Kendati pengawasan diperketat, Menkeu memberikan jaminan bahwa hak-hak para pelaku usaha dan wajib pajak patuh yang memang secara legal berhak menerima kelebihan bayar, sama sekali tidak akan dihambat apalagi dihentikan.
“Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp480 triliun, berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu,” tutur Purbaya.
Pemerintah menyebut, misi utama dari pengetatan administrasi ini adalah untuk memastikan seluruh dana kelebihan bayar yang keluar dari kas negara telah terverifikasi secara valid dan bersih dari praktik kongkalikong koruptif.
“Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, tapi enggak berhenti dan masih jalan terus,” kata dia.