IDXChannel - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin langsung sidang atas laporan pada kanal debottlenecking dengan mengurai benang kusut dari dua kasus utama yang melibatkan perusahaan asal Swiss dan Amerika Serikat (AS).
Sidang pertama membahas sengketa terkait investasi budidaya ikan di Danau Toba, Sumatera Utara yang melibatkan investor asal Swiss. Kasus ini mencuat akibat adanya tumpang tindih regulasi antara tingkat pusat dan daerah, hingga sempat memicu atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Purbaya menjelaskan, awalnya terdapat studi yang menyebut kapasitas danau mampu menampung produksi di atas 60.000 ton. Namun, pada tahun 2021 keluar Keputusan Presiden (Keppres) yang membatasi kuota maksimal 10.000 ton. Di sisi lain, Gubernur setempat mengeluarkan aturan daerah yang mengizinkan kapasitas produksi 60.000 ton per tahun.
"Jadi itu (aturan pemda) melanggar Keppres-nya. Jadi KPK mengeluarkan surat lah ke situ, ke pemda, bahwa harus merevisi aturannya lagi. Tapi kan kapasitas yang terpasang sudah lebih dari itu, jadi kalau dipaksa ke sana itu akan banyak dihentikan habis-habisan termasuk usaha rakyat di sana," ujar Purbaya usai sidang debottlenecking di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Guna menghindari matinya usaha rakyat dan investasi yang sudah terpasang, dia memutuskan untuk menerapkan klausul hukum hak terdahulu (grandfather clause) dari undang-undang penanaman modal. Perusahaan tetap diizinkan berproduksi sementara waktu sembari menunggu studi ilmiah terbaru mengenai daya dukung lingkungan Danau Toba rampung dalam waktu 3 bulan.