Studi komprehensif ini akan dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan taksiran biaya sebesar Rp200 juta.
"Dia minta 200 juta tadi. Di acc, Dirut LPDP-nya yang bilang ada dana, sebenarnya dana riset BRIN ada banyak sekali yang belum kepakai. Jadi kalau cuma Rp200 juta dibanding dana yang tersedia untuk BRIN untuk riset itu amat kecil," tegas Purbaya.
Pada sesi kedua, sidang berfokus pada penyelesaian hambatan investasi yang dialami oleh dua perusahaan asal Amerika Serikat, yakni Perusahaan Air Indonesia-Amerika (PAIA/IAWCO) yang bergerak di bidang pengolahan air bersih teknologi desalinasi (Sea Water Reverse Osmosis/SWRO), serta PT Perusahaan Resort Indonesia Amerika (PRIA) yang berinvestasi di sektor properti dan perhotelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok.
Kasus kedua perusahaan AS ini dibagi ke dalam dua klaster permasalahan. Pertama, proses pemrosesan investasi berjalan baik, namun terganjal restu administrasi terkait pemanfaatan air tanah di kawasan KEK.
Pemerintah memastikan pengurusan izin penggunaan air tanah dari Departemen Geologi Kementerian ESDM di Bandung akan segera diselesaikan secara cepat dengan asistensi penuh dari pihak pengelola KEK.