"Yang pertama yang air, yang air jalan kira-kira, terus pemrosesan jalan, ada izin yang perlu diurus, izin apa tadi dari KEK itu, penggunaan air tanah ya, dari Departemen Geologi di Bandung ya, dari Kementerian ESDM yang penelitiannya di Bandung, nanti itu bisa dijalankan juga dibantu oleh KEK, jadi nggak ada masalah," kata Menkeu.
Kedua, untuk kasus terkait lahan di KEK Mandalika yang dihadapi PT PRIA, Menkeu mengaku belum mendapatkan gambaran yang sepenuhnya kliring akibat ketidakhadiran pihak prinsipal investor. Pemerintah memutuskan untuk menunda sementara sidang khusus klaster lahan ini hingga investor utama dari AS mendarat di Indonesia untuk memberikan pemaparan langsung.
"Yang kedua yang tanah itu yang saya belum terlalu clear masalahnya apa karena orangnya nggak di sini kan, jadi kita tunggu sampai orangnya datang ke sini, investor dari Amerika, baru kita akan sidang lagi. Nggak lama kok itu," kata Purbaya.
Kanal ini merupakan saluran pengaduan resmi milik Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) yang sebelumnya bernama Satgas P2SP. Sidang maraton ini digelar sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan berbagai hambatan birokrasi yang mengganjal realisasi investasi strategis.
Selama enam bulan terakhir, Satgas Debottlenecking diklaim telah berhasil mempercepat realisasi investasi hingga lebih dari USD30 miliar atau setara Rp525 triliun.
(Rahmat Fiansyah)