sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Debottlenecking Investasi, Purbaya Kedatangan Investor Swiss dan AS

Economics editor Anggie Ariesta
19/05/2026 15:05 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memimpin langsung sidang kanal debottlenecking dengan mengurai benang kusut dari investasi asal Swiss dan AS.
Purbaya Yudhi Sadewa memimpin langsung sidang kanal debottlenecking dengan mengurai persoalan investasi asal Swiss dan AS. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)
Purbaya Yudhi Sadewa memimpin langsung sidang kanal debottlenecking dengan mengurai persoalan investasi asal Swiss dan AS. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

IDXChannel - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin langsung sidang atas laporan pada kanal debottlenecking dengan mengurai benang kusut dari dua kasus utama yang melibatkan perusahaan asal Swiss dan Amerika Serikat (AS).

Sidang pertama membahas sengketa terkait investasi budidaya ikan di Danau Toba, Sumatera Utara yang melibatkan investor asal Swiss. Kasus ini mencuat akibat adanya tumpang tindih regulasi antara tingkat pusat dan daerah, hingga sempat memicu atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Purbaya menjelaskan, awalnya terdapat studi yang menyebut kapasitas danau mampu menampung produksi di atas 60.000 ton. Namun, pada tahun 2021 keluar Keputusan Presiden (Keppres) yang membatasi kuota maksimal 10.000 ton. Di sisi lain, Gubernur setempat mengeluarkan aturan daerah yang mengizinkan kapasitas produksi 60.000 ton per tahun.

"Jadi itu (aturan pemda) melanggar Keppres-nya. Jadi KPK mengeluarkan surat lah ke situ, ke pemda, bahwa harus merevisi aturannya lagi. Tapi kan kapasitas yang terpasang sudah lebih dari itu, jadi kalau dipaksa ke sana itu akan banyak dihentikan habis-habisan termasuk usaha rakyat di sana," ujar Purbaya usai sidang debottlenecking di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Guna menghindari matinya usaha rakyat dan investasi yang sudah terpasang, dia memutuskan untuk menerapkan klausul hukum hak terdahulu (grandfather clause) dari undang-undang penanaman modal. Perusahaan tetap diizinkan berproduksi sementara waktu sembari menunggu studi ilmiah terbaru mengenai daya dukung lingkungan Danau Toba rampung dalam waktu 3 bulan.

Studi komprehensif ini akan dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan taksiran biaya sebesar Rp200 juta.

"Dia minta 200 juta tadi. Di acc, Dirut LPDP-nya yang bilang ada dana, sebenarnya dana riset BRIN ada banyak sekali yang belum kepakai. Jadi kalau cuma Rp200 juta dibanding dana yang tersedia untuk BRIN untuk riset itu amat kecil," tegas Purbaya.

Pada sesi kedua, sidang berfokus pada penyelesaian hambatan investasi yang dialami oleh dua perusahaan asal Amerika Serikat, yakni Perusahaan Air Indonesia-Amerika (PAIA/IAWCO) yang bergerak di bidang pengolahan air bersih teknologi desalinasi (Sea Water Reverse Osmosis/SWRO), serta PT Perusahaan Resort Indonesia Amerika (PRIA) yang berinvestasi di sektor properti dan perhotelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok.

Kasus kedua perusahaan AS ini dibagi ke dalam dua klaster permasalahan. Pertama, proses pemrosesan investasi berjalan baik, namun terganjal restu administrasi terkait pemanfaatan air tanah di kawasan KEK.

Pemerintah memastikan pengurusan izin penggunaan air tanah dari Departemen Geologi Kementerian ESDM di Bandung akan segera diselesaikan secara cepat dengan asistensi penuh dari pihak pengelola KEK.

"Yang pertama yang air, yang air jalan kira-kira, terus pemrosesan jalan, ada izin yang perlu diurus, izin apa tadi dari KEK itu, penggunaan air tanah ya, dari Departemen Geologi di Bandung ya, dari Kementerian ESDM yang penelitiannya di Bandung, nanti itu bisa dijalankan juga dibantu oleh KEK, jadi nggak ada masalah," kata Menkeu.

Kedua, untuk kasus terkait lahan di KEK Mandalika yang dihadapi PT PRIA, Menkeu mengaku belum mendapatkan gambaran yang sepenuhnya kliring akibat ketidakhadiran pihak prinsipal investor. Pemerintah memutuskan untuk menunda sementara sidang khusus klaster lahan ini hingga investor utama dari AS mendarat di Indonesia untuk memberikan pemaparan langsung.

"Yang kedua yang tanah itu yang saya belum terlalu clear masalahnya apa karena orangnya nggak di sini kan, jadi kita tunggu sampai orangnya datang ke sini, investor dari Amerika, baru kita akan sidang lagi. Nggak lama kok itu," kata Purbaya.

Kanal ini merupakan saluran pengaduan resmi milik Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) yang sebelumnya bernama Satgas P2SP. Sidang maraton ini digelar sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan berbagai hambatan birokrasi yang mengganjal realisasi investasi strategis.

Selama enam bulan terakhir, Satgas Debottlenecking diklaim telah berhasil mempercepat realisasi investasi hingga lebih dari USD30 miliar atau setara Rp525 triliun.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement