Operasi bermula dari pelacakan terhadap KM Eden Mas yang berlayar dengan rute Pontianak menuju Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, petugas melakukan pemindaian (scanning) mendalam terhadap 46 kontainer yang memiliki manifest bermuatan.
“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepress dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” kata Purbaya.
Informasi tersebut langsung dikembangkan secara kilat ke hulu pengiriman. Sepanjang tanggal 19 hingga 21 Juni 2026, tim gabungan bergerak menggerebek dua lokasi pergudangan besar di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Dari operasi senyap di Kalbar tersebut, petugas berhasil mengamankan tambahan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miIiar.
Purbaya mengapresiasi ketajaman analisis intelijen serta sinergi yang solid antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri yang menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran barang ilegal ini dari hulu ke hilir.