Ia memastikan proses penegakan hukum akan terus berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu untuk memburu pemilik barang serta pemilik gudang.
Secara hukum, rentetan kasus di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat ini diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025, pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang total untuk diimpor. Oleh karena itu, potensi kerugian negara tidak dikalkulasikan dari nilai bea masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), melainkan dari dampak kerusakan immaterialnya yang luar biasa besar bagi marwah bangsa.
“Peredaran balepress juga berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas. Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsun dan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” ujar Purbaya.
(kunthi fahmar sandy)