IDXChannel - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, sebanyak 84 dari 200 wajib pajak (WP) telah melunasi tunggakan pajak senilai Rp5,1 triliun.
Perkembangan tersebut menyusul tindak lanjut dari pengumuman Purbaya sebelumnya yang menyebut ada 200 WP yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp60 triliun. Tunggakan pajak tersebut sudah memperoleh ketetapan hukum dari pengadilan alias inkracht.
“Hingga September, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Purbaya menegaskan pemerintah akan terus menagih para penunggak pajak besar agar seluruh kewajiban bisa diselesaikan. Dia menyebut, mayoritas penunggak pajak yang ditagih adalah perusahaan atau korporasi, sedangkan wajib pajak perorangan jumlahnya relatif kecil.
“Ini akan kami kejar terus, sampai akhir tahun selesai lah. Yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang,” ujar Purbaya.
Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 yang dilaksanakan Senin (22/9/2025), Purbaya mengungkapkan terdapat 200 WP besar yang sudah inkracht dengan potensi tagihan antara Rp50-Rp60 triliun.
“Kami punya daftar 200 wajib pajak besar yang sudah inkracht. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” kata Purbaya.
Purbaya bahkan mengancam bila para penunggak pajak itu tidak segera melunasi kewajibannya kepada negara, maka akan mengalami "kesulitan". "Jadi tahun ini pasti (tunggakan) masuk, kalau enggak (masuk), dia susah hidupnya di sini," ujar Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2020-2025 itu.
(Rahmat Fiansyah)