Dia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan proses pemeriksaan tersebut tidak akan dijalankan demi menjaga stabilitas iklim investasi.
"Jadi itu enggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," kata dia.
Sebagai bagian dari perbaikan birokrasi, Purbaya menyatakan seluruh kebijakan pajak yang bersinggungan dengan dunia usaha kini harus melalui pemeriksaan ketat di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan secara satu pintu oleh Menteri Keuangan.
Meski memberikan jaminan perlindungan bagi peserta PPS, Purbaya memberikan peringatan keras terkait kewajiban repatriasi aset. Dalam hal ini, tenggat waktu selama enam bulan ke depan diberikan bagi para peserta yang telah berkomitmen memindahkan asetnya ke dalam negeri namun belum merealisasikannya.