sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Bea Masuk Impor Jepang

Economics editor Anggie Ariesta
08/08/2026 16:33 WIB
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2026 dan PMK Nomor 61/2026.
Purbaya Terbitkan Aturan Baru Bea Masuk Impor Jepang (Foto: iNews Media Group)
Purbaya Terbitkan Aturan Baru Bea Masuk Impor Jepang (Foto: iNews Media Group)

Selain memuat daftar tarif preferensi, PMK 60/2026 menetapkan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ) untuk komoditas impor tertentu dari Jepang dengan batasan kuota tahunan maksimal 8.500 ton per tahun.

Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK 60/2026, mekanisme TRQ tersebut menerapkan tarif in-kuota sebesar Rp450,00/kg selama volume impor masih berada di bawah atau sesuai batas kuota tahunan.

Apabila volume impor telah melampaui kuota tahunan yang ditetapkan (out-quota), barang impor tersebut akan dikenakan besaran tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation).

Di samping itu, PMK 60/2026 juga menetapkan fasilitas bea masuk User Specific Duty Free Scheme (USDFS) IJEPA sebesar 0 persen untuk impor bahan baku industri asal Jepang.

Fasilitas USDFS ini diberikan secara khusus kepada user, yaitu badan usaha berbadan hukum di Indonesia yang bergerak sebagai industri pengguna bahan baku.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement