Selain memuat daftar tarif preferensi, PMK 60/2026 menetapkan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ) untuk komoditas impor tertentu dari Jepang dengan batasan kuota tahunan maksimal 8.500 ton per tahun.
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK 60/2026, mekanisme TRQ tersebut menerapkan tarif in-kuota sebesar Rp450,00/kg selama volume impor masih berada di bawah atau sesuai batas kuota tahunan.
Apabila volume impor telah melampaui kuota tahunan yang ditetapkan (out-quota), barang impor tersebut akan dikenakan besaran tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation).
Di samping itu, PMK 60/2026 juga menetapkan fasilitas bea masuk User Specific Duty Free Scheme (USDFS) IJEPA sebesar 0 persen untuk impor bahan baku industri asal Jepang.
Fasilitas USDFS ini diberikan secara khusus kepada user, yaitu badan usaha berbadan hukum di Indonesia yang bergerak sebagai industri pengguna bahan baku.