sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Bea Masuk Impor Jepang

Economics editor Anggie Ariesta
08/08/2026 16:33 WIB
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2026 dan PMK Nomor 61/2026.
Purbaya Terbitkan Aturan Baru Bea Masuk Impor Jepang (Foto: iNews Media Group)
Purbaya Terbitkan Aturan Baru Bea Masuk Impor Jepang (Foto: iNews Media Group)

Untuk menjamin kepastian hukum, petunjuk teknis dan tata cara pemungutan bea masuk USDFS diatur secara mendalam melalui PMK 61/2026. Regulasi ini mengelompokkan user penerima fasilitas ke dalam tiga kategori, yakni industri penggerak, steel service center, serta industri pendukung.

Merujuk pada PMK 61/2026, importir yang tergolong sebagai user dapat menikmati pembebasan bea masuk USDFS IJEPA setelah mengantongi Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI-USDFS IJEPA) sesuai regulasi Kementerian Perindustrian, yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan pengenaan tarif bea masuk USDFS IJEPA bagi user bersangkutan.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement