Untuk menjamin kepastian hukum, petunjuk teknis dan tata cara pemungutan bea masuk USDFS diatur secara mendalam melalui PMK 61/2026. Regulasi ini mengelompokkan user penerima fasilitas ke dalam tiga kategori, yakni industri penggerak, steel service center, serta industri pendukung.
Merujuk pada PMK 61/2026, importir yang tergolong sebagai user dapat menikmati pembebasan bea masuk USDFS IJEPA setelah mengantongi Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI-USDFS IJEPA) sesuai regulasi Kementerian Perindustrian, yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan pengenaan tarif bea masuk USDFS IJEPA bagi user bersangkutan.
(DESI ANGRIANI)