sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Terbitkan Aturan Pajak Rokok Terbaru

Economics editor Anggie Ariesta
14/05/2026 15:35 WIB
Beleid ini mencabut aturan lama, PMK Nomor 143/2023, guna memberikan pedoman baru yang lebih rinci bagi pemerintah pusat dan daerah.
Purbaya Terbitkan Aturan Pajak Rokok Terbaru (Foto: iNews Media Group)
Purbaya Terbitkan Aturan Pajak Rokok Terbaru (Foto: iNews Media Group)

"Besaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah; dan b. bagian Pemerintah Daerah," bunyi PMK tersebut.

Bagian untuk pemerintah pusat akan mengacu pada UU APBN, sementara alokasi untuk Pemerintah Daerah (Pemda) tetap diarahkan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di wilayah masing-masing.

Purbaya menetapkan bahwa minimal 50 persen dari penerimaan pajak rokok bagian daerah harus dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan (earmarked). Dari jumlah tersebut, porsi terbesar yakni 75 persen (atau setara 37,5 persen dari total penerimaan daerah) wajib disalurkan untuk program Jaminan Kesehatan.

Sisanya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan lainnya di daerah minimal sebesar 7,5 persen, serta untuk penegakan hukum oleh Pemda maksimal sebanyak 5 persen. Ketentuan alokasi ini mulai diberlakukan untuk perencanaan APBD tahun anggaran 2027.

Regulasi terbaru ini juga mengubah tata cara transaksi. Kini, wajib pajak rokok yang telah terdaftar diwajibkan melakukan penyetoran pajak dan cukai ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) secara tunai. Ketentuan pembayaran tunai ini merupakan hal baru yang tidak diatur dalam PMK sebelumnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement