Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, Itjen Kemenkeu sudah melakukan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo dengan hasil rekomendasi pecat.
"Proses selanjutnya administrasi kepegawaian. Sudah dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (RAT) untuk dilakukan pemeriksaan administratif, ini sudah dilayangkan surat kepada Pak Suryo (Dirjen Pajak). Nanti dari situ akan dilakukan finalisasi secepat mungkin, yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah PP 94 Tahun 2021," tegas Heru.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengkonfirmasi terkait pemecatan RAT.