“Seiring dengan kompleksitas kegiatan yang dikelola Kemenperin, tantangan dalam mempertahankan opini WTP saat ini juga semakin beragam, di antaranya adanya pandemi Covid-19 pada tahun 2021 yang menyebabkan Kemenperin harus melakukan perubahan sistem kerja, perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi, dan juga perubahan sistem tata kelola keuangan yang dinamis dari waktu ke waktu,” papar Menperin.
Guna mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh, Kemenperin berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan APBN.
Agus menyebut, langkah strategisnya, antara lain menerbitkan pedoman pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan, membangun sistem informasi yang memadai, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola keuangan dan barang milik negara (BMN) melalui bimtek dan sosialisasi.
“Selain itu, kami meningkatkan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan maupun pelaporan,” sambung Agus.
Ia menambahkan, Kemenperin juga berkomitmen untuk menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK sesuai rencana aksi yang telah kami sampaikan.
(DES)