IDXChannel - Kementerian Perindustrian kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya pada Laporan Keuangan tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Opini WTP merupakan cerminan dari upaya Kemenperin mengelola anggaran yang diamanahkan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Pemeriksa BPK yang telah memeriksa laporan keuangan Kemenperin,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, dikutip Kamis (7/7/2022).
Agus menerangkan, pada 2021 Kemenperin mengelola anggaran sebesar Rp2,82 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,75 triliun atau sebesar 97,45% dari pagu anggaran.
“Seperti kita ketahui bersama, pada tahun 2021, di saat Indonesia masih menghadapi masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19, Kemenperin turut berperan aktif membantu pemerintah, di antaranya melalui realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Adapun anggaran yang dialokasikan Kemenperin untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, yakni sebesar Rp499 miliar dengan realisasi mencapai Rp493 miliar atau 98,82%. Penggunaan dana tersebut, di antaranya untuk penyediaan peralatan medis, peralatan uji lab, dan peralatan untuk keperluan testing dan tracing yang diserahkan ke pihak yang membutuhkan.
“Seiring dengan kompleksitas kegiatan yang dikelola Kemenperin, tantangan dalam mempertahankan opini WTP saat ini juga semakin beragam, di antaranya adanya pandemi Covid-19 pada tahun 2021 yang menyebabkan Kemenperin harus melakukan perubahan sistem kerja, perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi, dan juga perubahan sistem tata kelola keuangan yang dinamis dari waktu ke waktu,” papar Menperin.
Guna mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh, Kemenperin berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan APBN.
Agus menyebut, langkah strategisnya, antara lain menerbitkan pedoman pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan, membangun sistem informasi yang memadai, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola keuangan dan barang milik negara (BMN) melalui bimtek dan sosialisasi.
“Selain itu, kami meningkatkan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan maupun pelaporan,” sambung Agus.
Ia menambahkan, Kemenperin juga berkomitmen untuk menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK sesuai rencana aksi yang telah kami sampaikan.
(DES)