Perihal dugaan kerugian sebesar Rp8,3 triliun, Rahmad menegaskan seluruh dana telah dicatat dalam Laporan Posisi Keuangan atau Neraca pada Aset Lancar Lainnya sesuai standar akuntansi yang berlaku.
"Yang dipersoalkan di dalam berita-berita yang beredar itu adalah karena kita punya excess cash di giro kami yang akan digunakan untuk melakukan project dan project-nya masih membutuhkan waktu maka excess cash ini kita pindahkan menjadi deposito, dan karena deposito itu di atas 3 bulan tidak boleh dibuka sebagai uang tunai tetapi dibuka sebagai aset lancar," tuturnya.
(NIA DEVIYANA)