Wijaya mencatat, pasokan 649.374 ton pupuk bersubsidi dua kali lipat dari aturan pemerintah yang mengharuskan perusahaan menyediakan 350.000 ton pupuk subsidi untuk kebutuhan selama 2 minggu.
"649.374 ton tadi, itu dua kali lipat dari aturan pemerintah, jadi di dalam aturan Kemendag, menurut Permendag Pupuk Indonesia itu harus nyediain stok untuk minimal kebutuhan 2 minggu ke depan, nah kewajiban kita harus menyediakan sekitar 350-an ribu ton," papar dia.
"Kewajibannya, kalau kita di sidak (inspeksi mendadak) hari ini harus tersedia 350.000 ton, tapi kenyataannya kami sediakan 649.374 ton tadi. Karena biasanya musim tanam ada, semua orang membeli pupuk di waktu yang sama, jadi berebut antri dan segala macam, untuk jaga-jaga kita sediakan itu," pungkasnya. (NIA)