Pada tahun anggaran 2024, sebagian dari anggaran digunakan untuk pembangunan infrastruktur bagi masyarakat yaitu sebanyak Rp2,28 triliun atau sekitar 33,51% anggaran Kementerian ESDM. Hendaknya pelaksanaan pembangunan infrastruktur ini disegerakan. Dokumen-dokumen pendukung agar segera disediakan serta disiapkan penjelasan sebelum bulan Juni 2024 agar dapat dilakukan proses buka blokir.
Dadan juga meminta untuk membentuk clearing house pengadaan barang dan jasa Kementerian ESDM sebagai wadah untuk mencegah masalah dan pembahasan masalah yang mungkin timbul akibat pekerjaan.
"Saya minta pembentukan layanan clearing house pengadaan barang/jasa Kementerian ESDM agar bisa dipercepat. Diharapkan clearing house ini bisa menjadi wadah untuk pencegahan masalah/risiko pengadaan barang/jasa, pembahasan masalah atau potensi masalah serta pelaksanaan advokasi dalam rangka penyelesaian masalah pengadaan barang/jasa," ujar Dadan.
Penandatanganan Pakta Integritas
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM menyaksikan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2024.
Dokumen yang ditandatangani adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pelaksanaan Pakta Integritas dilakukan dengan tujuan:
- Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi
- Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel
- Mewujudkan Pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-undang Dasar 1945, dan Pancasila.
Penandatanganan Pakta Integritas oleh Pokja Pemilihan di Kementerian ESDM sebagai komitmen anggota Pokja untuk mampu melaksanakan tugas jabatan sebagai pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) di lingkungan Kementerian ESDM dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
(FRI)