sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rekayasa Nilai Pajak, Dua Eks Pejabat Didakwa Terima Suap Rp12,9 Miliar

Economics editor Arie Dwi Satrio
26/01/2022 20:29 WIB
Dua mantan pejabat pajak didakwa telah menerima suap dengan nilai total sekira Rp12,9 miliar terkait rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar.
Dua mantan pejabat pajak didakwa telah menerima suap dengan nilai total sekira Rp12,9 miliar terkait rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar. (Foto: Arie D)
Dua mantan pejabat pajak didakwa telah menerima suap dengan nilai total sekira Rp12,9 miliar terkait rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar. (Foto: Arie D)

"Di mana, para terdakwa (Wawan dan Alfred) menerima masing-masing sebesar 606.250 dolar Singapura," beber jaksa.

Jaksa mengungkapkan uang suap tersebut diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations. Kemudian, Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. 

Suap tersebut diberikan agar Wawan dan Alfred bersama mantan pejabat Ditjen Pajak lainnya merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank Panin Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016-2017. 

Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Dalam surat dakwaan, Wawan diketahui menggunakan uang suap itu untuk membeli Mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT MMC warna Crystal Black Pearl; tanah beserta bangunan di Sekeloa Kota Bandung; rumah di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Kemudian, membeli tanah di Desa Muaraciujung Timur, Kabupaten Lebak; serta Mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige Warna Crystal Black Pearl. 

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement