sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rekayasa Nilai Pajak, Dua Eks Pejabat Didakwa Terima Suap Rp12,9 Miliar

Economics editor Arie Dwi Satrio
26/01/2022 20:29 WIB
Dua mantan pejabat pajak didakwa telah menerima suap dengan nilai total sekira Rp12,9 miliar terkait rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar.
Dua mantan pejabat pajak didakwa telah menerima suap dengan nilai total sekira Rp12,9 miliar terkait rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar. (Foto: Arie D)
Dua mantan pejabat pajak didakwa telah menerima suap dengan nilai total sekira Rp12,9 miliar terkait rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar. (Foto: Arie D)

Pembelian aset-aset tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Oleh karenanya, Wawan juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil penerimaan suap dari para wajib pajak.

Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement