sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rekor! Bos Indosurya Raup Rp106 Triliun dari Nipu 23 Ribu Orang

Economics editor Erfan Ma'ruf
28/09/2022 17:16 WIB
Kejagung menyebut penipuan yang dilakukan dua bos KSP Indosurya ke 23.000 orang dengan berhasil meraup Rp106 triliunan merupakan rekor.
Rekor! Bos Indosurya Raup Rp106 Triliun dari Nipu 23 Ribu Orang (FOTO: Dok MNC Media)
Rekor! Bos Indosurya Raup Rp106 Triliun dari Nipu 23 Ribu Orang (FOTO: Dok MNC Media)

Dalam kasus ini, Henry Surya dan Junie Indira, dituntut dengan UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami sangkakan pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami komulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun," tutupnya. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement