Dalam kasus ini, Henry Surya dan Junie Indira, dituntut dengan UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami sangkakan pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami komulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun," tutupnya. (RRD)