Ketentuan alternatif tersebut sudah digunakan berkali-kali sebelumnya, termasuk dalam kebijakan tarif Trump terhadap China pada masa jabatan pertamanya.
Juru Bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, pada Kamis menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan opsi lain untuk menerapkan tarif sambil mengajukan banding atas putusan pengadilan, meskipun dia tidak memberikan rincian.
Awal pekan ini, panel tiga hakim dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977 (IEEPA) untuk menyatakan darurat nasional dan mengenakan tarif impor dari berbagai negara di dunia.
Namun, perang dagang Trump tampaknya belum berakhir. Pada Kamis, Pengadilan Banding untuk Sirkuit Federal mengizinkan Trump untuk sementara tetap memungut tarif berdasarkan undang-undang darurat tersebut sambil mengajukan banding atas keputusan pengadilan perdagangan.
(NIA DEVIYANA)