sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rencana Baru Trump, Pertimbangkan Tarif Impor 15 Persen Selama 150 Hari

Economics editor Nia Deviyana
30/05/2025 10:47 WIB
Tim perdagangan Presiden AS Donald Trump dikabarkan tengah menyiapkan "Rencana B" terkait tarif impor di tengah keputusan pengadilan terbaru.
Rencana Baru Trump, Pertimbangkan Tarif Impor 15 Persen Selama 150 Hari. Foto: PBS.
Rencana Baru Trump, Pertimbangkan Tarif Impor 15 Persen Selama 150 Hari. Foto: PBS.

IDXChannel - Tim perdagangan Presiden AS Donald Trump dikabarkan tengah menyiapkan "Rencana B" terkait tarif impor di tengah keputusan pengadilan terbaru.

The Wall Street Journal (WSJ) pada Kamis (waktu setempat) mengutip sejumlah sumber, Trump berencana menerapkan tarif terhadap sebagian besar ekonomi global sebesar 15 persen selama 150 hari.

Namun, pemerintah belum mengambil keputusan final dan kemungkinan akan menunda penerapan rencana ini.

Masih menurut WSJ dilansir Mint, Jumat (30/5/2025), pejabat AS kini sedang mempertimbangkan tanggapan dua arah, termasuk mencari dasar hukum baru untuk memberlakukan tarif tinggi tersebut.

Langkah pertama, menurut sumber, adalah mempertimbangkan penggunaan ketentuan yang belum pernah dipakai sebelumnya dalam Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan pemerintah memberlakukan tarif sementara maksimal 15 persen selama 150 hari guna menangani ketidakseimbangan perdagangan dengan negara lain.

Langkah ini dimaksudkan untuk memberi waktu bagi Trump menyusun tarif yang disesuaikan untuk masing-masing mitra dagang besar melalui ketentuan hukum lain.

Langkah kedua ini disebut membutuhkan proses pemberitahuan dan komentar publik yang panjang, tetapi dianggap lebih kuat secara hukum dibandingkan kebijakan tarif yang baru-baru ini dinyatakan melanggar hukum oleh pengadilan.

Ketentuan alternatif tersebut sudah digunakan berkali-kali sebelumnya, termasuk dalam kebijakan tarif Trump terhadap China pada masa jabatan pertamanya.

Juru Bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, pada Kamis menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan opsi lain untuk menerapkan tarif sambil mengajukan banding atas putusan pengadilan, meskipun dia tidak memberikan rincian.

Awal pekan ini, panel tiga hakim dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977 (IEEPA) untuk menyatakan darurat nasional dan mengenakan tarif impor dari berbagai negara di dunia.

Namun, perang dagang Trump tampaknya belum berakhir. Pada Kamis, Pengadilan Banding untuk Sirkuit Federal mengizinkan Trump untuk sementara tetap memungut tarif berdasarkan undang-undang darurat tersebut sambil mengajukan banding atas keputusan pengadilan perdagangan.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement