Mengejar pertumbuhan tersebut Abbas mengatakan saat ini Pemprov sudah menerbitkan Perda 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan covid 19 yang didalamnya juga mengatur tentang upaya-upaya pemulihan ekonomi.
"Dalam perda tersebut memastikan kebutuhan pangan terpenuhi, memperkuat dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), menggerakkan sektor riil, menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran serta menjaga iklim investasi," tuturnya.
Sebelumnya pandemi covid 19 membuat pertumbuhan ekonomi di Jakarta terkontraksi turun dari 5,82% (2019) menjadi -2,36% di tahun 2020. Selain itu Jakarta juga sempat mengalmi resesi selama 4 triwulan berturut-turut. Dimulai dari Triwulan II-2020 sampai Triwulan II-2021.
Abbas menambahkan penerapan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 kemudian disusul PPKM level 4 mengakibatkan pengurangan aktivitas ekonomi yang cukup dalam.
Hal ini membuat pertumbuhan ekonomi Jakarta pada Triwulan III-2021 hanya sebesar 2,43% (yoy). Angka ini justru lebih rendah dari pertumbuhan nasional yang berada di angka 3,51%. (TYO)