Menurut Uu, secara teori dan legalitas, pemanfaatan kembali area wisata Rindu Alam sangat memungkinkan. Namun, kata Uu, perlu dilakukan hati-hati agar tidak melanggar aturan.
Adapun pengembangan area wisata Rindu Alam ini terdiri dari tiga tahapan pemanfaatan, yakni sebagai restoran wisata, cafe, serta pujasera. Uu memastikan, pengembangan tersebut akan memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.
“Ada tiga tahapan, yaitu restoran wisata, cafe, dan pujasera. Mau pakai yang mana, kita ambil yang lebih manfaat, lebih maslahat, tidak merugikan dan juga tidak melanggar aturan yang ada. Oleh karena itu, kami akan sangat hati-hati saat memanfaatkan aset milik pemda provinsi ini," tandas Uu.
(IND)