sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi Aturan, Sri Mulyani Tambah Kategori Barang Impor Prioritas dari 10 Jadi 13

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
14/06/2024 06:25 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan proses pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu sehingga bisa masuk dalam dua jam.
Revisi Aturan, Sri Mulyani Tambah Kategori Barang Impor Prioritas dari 10 Jadi 13. (Foto: MNC Media)
Revisi Aturan, Sri Mulyani Tambah Kategori Barang Impor Prioritas dari 10 Jadi 13. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan proses pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu sehingga bisa masuk dalam dua jam saja.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 74/PMK.04/2021. Aturan baru tersebut berlaku sejak 29 Mei 2024.

Kepala Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, PMK ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengeluaran barang impor dengan skema rush handling.

Menurut dia, revisi perlu dilakukan karena Bea Cukai sebelumnya mengidentifikasi sejumlah kendala dalam PMK sebelumnya. Oleh karena itu, perlu adanya  harmonisasi peraturan sebagai komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum.

"Tidak semua diubah, tetapi ada beberapa aturan yang ditambahkan melalui PMK 26/2024," katanya dikutip Jumat (14/6/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement