sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi Aturan, Sri Mulyani Tambah Kategori Barang Impor Prioritas dari 10 Jadi 13

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
14/06/2024 06:25 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan proses pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu sehingga bisa masuk dalam dua jam.
Revisi Aturan, Sri Mulyani Tambah Kategori Barang Impor Prioritas dari 10 Jadi 13. (Foto: MNC Media)
Revisi Aturan, Sri Mulyani Tambah Kategori Barang Impor Prioritas dari 10 Jadi 13. (Foto: MNC Media)

"Atas permohonan rush handling, importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan terbit nomor pendaftaran rush handling. Lalu, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)," katanya.

Persetujuan pengeluaran 13 jenis barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan diterima lengkap. Sementara khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.

(RFI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement