Beberapa ketentuan yang diubah yakni barang rush handling, bentuk, jumlah dan mekanisme pengembalian jaminan, skema manajemen risiko pemeriksaan fisik barang, hingga aturan pengeluaran barang sebagian.
Encep mengungkapkan, terdapat penambahan kategori barang rush handling dari 10 menjadi 13 jenis barang. Rinciannya yakni jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
Kemudian binatang hidup; tumbuhan hidup; surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen (surat); uang kertas asing (banknotes); vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus; tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya;
Lalu ada ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; atau barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.
Encep menambahkan, layanan rush handling akan membuat proses impor semakin mudah. Menurutnya, prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme rush handling dimulai dari pengajuan permohonan oleh importir disertai dokumen pelengkap, lalu dilakukan penelitian aturan larangan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW)/sistem komputer pelayanan (SKP)/Pejabat Bea Cukai, dan penentuan kategori barang melalui sistem komputer pelayanan (SKP).