"Oh nanti (mekanismenya) kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta," katanya.
Namun, menurut Martin, pemungutan royalti hingga saat ini masih dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga tersebut selama ini menghimpun royalti dari beragam karya, terutama musik.
"Harusnya iya, kan LMKN itu bukan hanya spesifik soal musik ya, tapi seluruhnya juga. Tapi nanti bagaimana teknisnya misalnya mereka ada kompartementalisasinya, itu nanti di peraturan mereka," katanya.
(Rahmat Fiansyah)