sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi UU Hak Cipta, DPR Bakal Tetapkan Karya Jurnalistik Berhak Dapat Royalti

Economics editor Achmad Al Fiqri
14/07/2026 10:43 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Foto: iNews Media Group)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Foto: iNews Media Group)

"Oh nanti (mekanismenya) kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta," katanya.

Namun, menurut Martin, pemungutan royalti hingga saat ini masih dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga tersebut selama ini menghimpun royalti dari beragam karya, terutama musik.

"Harusnya iya, kan LMKN itu bukan hanya spesifik soal musik ya, tapi seluruhnya juga. Tapi nanti bagaimana teknisnya misalnya mereka ada kompartementalisasinya, itu nanti di peraturan mereka," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement