Menurut Ajib, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan langkah cerdas dengan mekanisme ini. Karena secara jangka penjang akan mengamankan struktur APBN.
Tahun 2023 nanti sudah habis masa berlakunya UU No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, sehingga selanjutnya struktur keuangan APBN kembali maksimal defisit 3% dari PDB.
"Setelah dimanjakan dengan UU ini, sehingga 3 tahun berturut-turut APBN bisa defisit di atas 3%. Tahun 2023, pemerintah harus kembali menyusun APBN dengan lebih prudent. Alternatifnya adalah dengan menambah penerimaan melalui peningkatan pajak, atau mengurangi beban subsidi," terang dia.
Ajib menyebut, pengurangan subsidi BBM ini adalah langkah rasional yang didorong oleh Kemenkeu untuk mengamankan APBN 2023. Paket kebijakan pemerintah dengan memberikan bansos, relatif bisa menjawab potensi masalah dalam menjaga daya beli masyarakat.