IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa Indonesia akan melakukan perlawanan dan siap mengajukan banding atas keputusan akhir World Trade Organization (WTO) yang menyatakan RI dinyatakan melanggar ketentuan terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel.
“Ya kita lawan. Karena menurut saya itu tidak adil," tegas Luhut pada IDXChannel dalam sesi wawancara dengan sejumlah media di sela-sela acara Groundbreaking Proyek Pomalaa, (27/11).
RI Tolak WTO Soal Larangan Ekspor Nikel
Luhut menambahkan bahwa dengan bergabungnya Indonesia dalam South-South Cooperation, ini bisa jadi wadah untuk melawan. Sebagai informasi South-Soth Cooperation atau Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) memiliki fokus utama dalam menyelesaikan masalah infrastruktur, pembangunan ekonomi, perlindungan sosial, pendidikan dan kesehatan, pangan dan energi, lingkungan dan perubahan iklim, tata kelola pemerintahan, dan lainnya.
Saat ini, KSST telah menjadi wadah penting bagi negara-negara dunia ketiga untuk saling bertukar informasi, pengalaman, maupun peningkatan pengetahuan.
"Jadi itu sebabnya kita bikin South-South cooperation (SSC). Jadi negara SSC yang memiliki mineral akan bersatu dan kita lawan. Kenapa kita harus ekspor? Nilai tambahnya di negara orang lain. Saya mesti mikirin negeri saya dong, supaya nilai tambahnya seperti sekarang. Kalau tidak ada hilirisasi, ekonomi Indonesia hari ini tidak seperti ini,” jelas Luhut dengan tegas.
Terkait keputusan akhir WTO pada masalah kebijakan ekspor bijih nikel RI, sebelumnya juga telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Berdasarkan catatan, tertulis bahwa final panel report dari WTO sudah keluar per 17 Oktober 2022 yang hasilnya kebijakan Indonesia itu telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994.
Arifin menjelaskan pihaknya berencana mengajukan banding kepada World Trade Organization (WTO) mengenai kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan oleh Indonesia.
"Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding," kata Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, dikutip virtual, Senin (21/11/2022).
Arifin Tasrif menuturkan, pemerintah Indonesia menilai tidak perlu ada perubahan peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).