IDXChannel - Pemerintah Indonesia bersikeras melarang ekspor bijih nikel dalam upaya meningkatkan nilai tambah dan memperluas industri hilir nikel sejak Januari 2020, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 11/2019. Di tengah manfaat yang diharapkan dari pelarangan ekspor, kebijakan ini memiliki beberapa implikasi ekonomi dalam jangka pendek.
"Pertama, intervensi menyebabkan penghentian ekspor bijih nikel secara tiba-tiba dari sekitar USD1 miliar pada tahun 2019 menjadi nol dalam tiga tahun terakhir," ujar Ekonom LPEM FEB Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Kedua, kata Riefky, penurunan ekspor dapat menghasilkan pendapatan yang hilang (forgone revenue) untuk cadangan devisa dan pungutan ekspor.
Hilangnya ekspor, lanjutnya, telah mengurangi devisa dalam Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang bertujuan untuk mendukung stabilisasi Rupiah terhadap ketidakpastian pasar keuangan.