Kedua, Memorandum of Understanding (MoU) between the Government of The Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Cross-Border Electricity Interconnection and Trading, Renewable and Low-Carbon Energy Technologies, Energy Efficiency and Conservation. Kerja sama ini mencakup Interkoneksi dan Perdagangan Listrik Lintas Batas, Teknologi Energi Terbarukan dan Rendah Karbon, serta Efisiensi dan Konservasi Energi.
Ketiga, Memorandum of Understanding (MoU) between the Ministry of Energy and Mineral Resources of Republic of Indonesia and the Ministry of Trade and Industry of The Republic of Singapore on Coopertion in Cross Border Carbon Capture and Storage. Kerja sama ini mencakup Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Lintas Batas.
"Kita mempunyai listrik bersih, kita mempunyai CCS, kita kolaborasi dengan Singapura, karena punya market dan FDI yang besar," ujar Bahlil.
Lebih jauh, dia menyampaikan, lewat kerja sama ini nantinya Indonesia akan menjual listrik ke Singapura dalam bentuk energi bersih.
Selain itu, Singapura juga akan membangun kawasan industri hijau di Indonesia. Namun, Bahlil belum secara rinci menyebut di mana lokasi yang akan dipilih karena masih dalam tahap evaluasi oleh pemerintah.
Ketiga, penangkapan dan penyimpanan karbon lintas batas. Bahlil menyebut, jika direalisasikan maka kerja sama CCS lintas batas Indonesia-Singapura akan menjadi yang pertama di Asia Tenggara bahkan Asia Timur.
(Dhera Arizona)