sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ribuan Pertashop Belum Masuk OSS, Kemendagri Perpanjang Dispensasi Perizinan

Economics editor Dita Angga Rusiana
28/10/2021 06:30 WIB
Dispensasi perijinan diperpanjang hingga setahun ke depan.
Kemendagri perpanjang dispensasi perizinan Pertashop hingga setahun ke depan. (Foto: MNC Media)
Kemendagri perpanjang dispensasi perizinan Pertashop hingga setahun ke depan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan berdasarkan data dan laporan dari PT Pertamina per Agustus 2021, secara faktual saat ini telah terbentuk sebanyak 3.055 Pertashop di daerah. Dari jumlah itu, sebanyak 2.353 Pertashop sudah siap beroperasi.

Namun demikian, keberadaan Pertashop, baik yang sudah beroperasi maupun siap beroperasi, saat ini belum mendapatkan perizinan secara resmi melalui Online Single Submission (OSS). Hal ini disebabkan belum operasionalnya sistem perizinan di OSS, khususnya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta izin bangunan yang diperlukan untuk Pertashop.

“Di sisi lain keberadaan Pertashop memerlukan legalitas untuk dapat beroperasi secara aman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yusharto dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Rabu (27/10/2021).

Seperti diketahui sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 117/2704/SJ tanggal 30 April 2021 yang berisi terkait Tindak Lanjut Pelaksanaan Program Pertashop di Desa. Melalui surat itu telah dimintakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar memberikan dispensasi perizinan Pertashop di daerah. Hal itu dilakukan sambil menunggu perizinan melalui OSS settle.

Namun demikian, mengingat dispensasi itu akan berakhir pada 30 Oktober 2021 mendatang, kemudian diterbitkan kembali Surat Mendagri Nomor 117/5955/SJ tanggal 21 Oktober 2021. Tujuannya, agar dispensasi dapat dilanjutkan untuk 1 tahun ke depan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement