sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ringankan Beban Maskapai, Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Dihapus

Economics editor Anggie Ariesta
06/04/2026 19:19 WIB
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat terbang menjadi 0 persen.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat terbang menjadi 0 persen. (Foto: iNews Media Group)
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat terbang menjadi 0 persen. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat terbang menjadi 0 persen dari sebelumnya 5-10 persen. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi terhadap kenaikan harga tiket pesawat akibat melonjaknya harga avtur, sekaligus untuk memperkuat keberlanjutan ekosistem industri penerbangan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penghapusan bea masuk ini bertujuan langsung untuk meringankan beban finansial maskapai dalam pemeliharaan armada.

“Untuk menjaga ekosistem industri penerbangan, penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen, jadi suku cadang pesawat itu diberikan bea masuk 0 persen sehingga bisa menurunkan biaya operasional dari maskapai penerbangan,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Meskipun kebijakan ini berpotensi mengurangi penerimaan negara sekitar Rp500 miliar per tahun, pemerintah optimistis dampak positifnya terhadap ekonomi jauh lebih besar, terutama untuk sektor Maintenance, Repair, and Operations (MRO). Selain itu, Airlangga mengeklaim kebijakan ini akan menjadi motor penggerak lapangan kerja baru.

“Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri MRO (Maintenance, Repair, and Operations) dengan potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat USD700 juta per tahun dan tentu sampai tentunya bisa mendukung output PDB USD1,49 miliar,” ujarnya.

Pemerintah memproyeksikan terciptanya 1.000 lapangan kerja langsung dan 3.000 lapangan kerja tidak langsung berkat kebijakan ini. Regulasi teknis terkait akan diterbitkan melalui peraturan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyambut baik langkah tersebut. Dia menilai penghapusan bea masuk pada komponen pesawat akan menciptakan keseimbangan antara kesehatan industri maskapai dan perlindungan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara.

“Ke depannya diharapkan dengan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, maka akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita,” ujar Dudy.

Dudy berharap seluruh pemangku kepentingan di industri aviasi dapat memanfaatkan momentum ini untuk menjaga efisiensi layanan penerbangan nasional.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement